Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan Pengadilan Agama Pangkalpinang Teken PKS Percepatan Layanan Pertanahan
(Lensababel.com) Pangkalpinang, 5 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Pangkalpinang pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.
Perjanjian Kerja Sama tersebut mengusung tema “Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris sebagai Kelengkapan Permohonan Pendaftaran Tanah serta Kelancaran Pemeriksaan Setempat (Descente), Sita, dan Eksekusi.” Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dengan Pengadilan Agama Pangkalpinang, terutama dalam mendukung percepatan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penetapan ahli waris sebagai salah satu persyaratan penting dalam permohonan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente), sita, dan eksekusi yang memerlukan dukungan data pertanahan secara tepat, akurat, dan terkoordinasi. Dengan adanya sinergi ini, proses penyelesaian perkara maupun administrasi pertanahan yang berkaitan dengan kewarisan dan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan Pengadilan Agama Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi kelembagaan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.