Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan PCNU Kota Pangkalpinang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Pertanahan

 Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan PCNU Kota Pangkalpinang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Pertanahan

(Lensababel.com) Pangkalpinang, 06 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Nahdlatul Ulama, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Bapak Slamet Setiyadi, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Pangkalpinang, Bapak H. Firmantasi, S.Ag., M.H., jajaran PCNU dan MWCNU se-Kota Pangkalpinang, serta para pejabat pengawas dan pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.


Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset milik Nahdlatul Ulama di Kota Pangkalpinang. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses pendaftaran tanah, pendampingan, serta upaya pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan terkoordinasi.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah milik organisasi keagamaan serta mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Pangkalpinang menyambut baik terlaksananya kerja sama ini dan berharap adanya pendampingan dari Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dapat membantu pengelolaan aset pertanahan Nahdlatul Ulama agar semakin tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi diskusi serta foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan PCNU Kota Pangkalpinang dalam mendukung pelayanan pertanahan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Previous Post Next Post