Tim Buser Macan Selatan ringkus pelaku pencurian di Bangka Selatan

 

Tim Buser Macan Selatan ringkus pelaku pencurian di Bangka Selatan

Terduga pelaku pencurian berinisial RM (40 tahun) warga jalan AMD Gang Al-Barokah Kelurahan Teladan, Toboali diamankan Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan. (babel.antaranews.com/Ho-Humas Polres)

Toboali, Bangka Selatan (Lensababel.com) - Tim Buser Macan Selatan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang terjadi di kediaman AS di Jalan Puput Desa Gadung, Toboali, Bangka Selatan pada Minggu pagi (5/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Gj Budi di Toboali, Selasa mengatakan, pelaku adalah RM (40 tahun) warga Jalan AMD Gang Al-Barokah Kelurahan Teladan, Toboali.

Pelaku berhasil diamankan tim Buser Macan Selatan pada Minggu (5/4) sekitar pukul 15.30 WIB saat sedang beristirahat di sebuah warung makan di depan Kantor Kejari Bangka Selatan.

"Saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Puput Desa Gadung, Toboali," katanya.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu jendela yang saat itu dalam keadaan kosong.

Aksi pelaku terungkap setelah pelapor hendak berkunjung ke rumah orang tuanya yang di kontrakan kepada orang lain. 

Setelah tiba di kediaman tersebut pelapor melihat gudang tempat menyimpan barang rumah tangga seperti alat elektronik sudah terbuka dan barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut sudah hilang semua.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp85 juta dan melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.

"Motif pelaku pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Budi mengatakan, saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 set sofa berwarna hitam+meja, 1 mesin cuci merk LG, 1 set kursi rotan+meja, 1 unit mesin rumput dorong, 1 kasur berwarna coklat, 1 unit sepeda polygon, 1 tabung kompresor besar, 1 box berisi gelas dan 1 unit gerobak kayu (kendaran yang digunakan).

"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana atau 486 Undang-Undang No 1  Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujarnya.



Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026


Previous Post Next Post