Polda Babel tangkap pengedar sabu dan ekstasi di Pangkalpinang

 

Polda Babel tangkap pengedar sabu dan ekstasi di Pangkalpinang


(Lensababel.com) Pangkalpinang  - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan tersangka berinisial MF alias Rian (48) diamankan pada Selasa (28/4) malam di kediamannya di Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan.

"Benar, anggota Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan tersangka MF alias Rian beserta barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan," kata Agus.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan lima plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 21,66 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 43 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo tertentu dengan berat 17,76 gram, serta dua unit telepon seluler dari merek berbeda.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

"Kami akan menindak tegas peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen mewujudkan Bangka Belitung bebas narkoba," katanya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut serta mengimbau warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center 110.


Sumber : ANTARAbabel

Pewarta: Try M Hardi 
Uploader : Bima Agustian

Previous Post Next Post