Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang Tetap Berikan Pelayanan Terbatas Selama Masa Libur Nasional
Pangkalpinang — Dalam rangka menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang tetap menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan Terbatas selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pelayanan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang. Adapun layanan yang diberikan difokuskan pada konsultasi dan informasi pertanahan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan administrasi pertanahan meskipun dalam periode libur nasional.
Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. Berkat sinergi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Ke depan, komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan akan terus diperkuat dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).