Hindari Calo, Masyarakat Diimbau Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri
(Lensababel.com) PANGKALPINANG, Rabu (4 Maret 2026) — Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mendorong transparansi pelayanan publik serta mencegah praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan telah memiliki prosedur yang jelas, terbuka, dan mudah diakses langsung oleh masyarakat tanpa melalui pihak ketiga.
Dengan mengurus secara mandiri, masyarakat dapat memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan resmi serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, petugas Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang siap memberikan pelayanan, konsultasi, dan pendampingan guna mempermudah proses pengurusan sertipikat tanah.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mensertipikatkan tanah guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.