Gaduh penghapusan BPJS PBI, pemerintah sepakat bayar layanan 3 bulan


JAKARTA: Kisruh penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akhirnya direspons DPR dan pemerintah dengan kesepakatan darurat: layanan kesehatan tetap aktif dan iuran ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). 

DPR dan pemerintah sepakat memastikan seluruh peserta BPJS PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan selama periode tersebut.

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco, Kompas.com melaporkan.

Selain menjamin layanan tetap berjalan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah pembenahan data kepesertaan. 

Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran desil menggunakan data pembanding terbaru.

Dasco menambahkan, DPR dan pemerintah juga sepakat memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola jaminan kesehatan yang lebih terintegrasi menuju satu data nasional.

PENONAKTIFAN MASSAL PICU KEGADUHAN PUBLIK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kegaduhan publik dipicu oleh penonaktifan peserta BPJS PBI dalam jumlah besar yang terjadi secara mendadak. 

Berdasarkan analisis Kementerian Keuangan, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Februari 2026 mencapai sekitar 11 juta orang.

Angka tersebut setara hampir 10 persen dari total peserta PBI JKN yang berjumlah sekitar 98 juta jiwa. Banyak peserta tidak menyadari status kepesertaan mereka telah dinonaktifkan hingga akhirnya membutuhkan layanan kesehatan.

“Ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI.

Menurut Purbaya, penyesuaian data kepesertaan seharusnya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan dampak sosial yang besar. Penonaktifan secara masif dinilai meningkatkan risiko kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan BPJS PBI bagi sekitar 120.000 pasien cuci darah diaktifkan kembali secara otomatis tanpa proses administrasi tambahan.

Ia menyebutkan, pemerintah dapat menerbitkan surat keputusan Kementerian Sosial untuk memastikan layanan katastropik tetap berjalan selama tiga bulan ke depan.

“Kesimpulannya usulan kami, satu, untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,” katanya.

Menkes menegaskan, pasien cuci darah merupakan kelompok yang sangat rentan karena harus menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan. Jika layanan terhenti, risikonya bisa berujung fatal dalam waktu singkat.

“Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” tekannya.

Sumber : https://www.cna.id/indonesia/bpjs-pbi-tetap-aktif-tiga-bulan-dpr-44256

Previous Post Next Post