Lapor SPT Wajib Pakai Coretax, Begini Tiga Langkah Mudah Aktivasi Akun

 


Lapor SPT Wajib Pakai Coretax, Begini Tiga Langkah Mudah Aktivasi Akun

Mulai tahun 2025, seluruh administrasi perpajakan di Indonesia akan dilakukan melalui satu aplikasi terpadu: Coretax DJP.

Perubahan besar ini juga mencakup kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. 

Dengan tenggat penyampaian masing-masing pada Maret 2026 dan April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk segera melakukan persiapan agar dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.


Peralihan ke Coretax ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan keamanan data, serta menghadirkan layanan perpajakan dalam satu platform terintegrasi.

DJP menegaskan bahwa semakin cepat wajib pajak mengaktifkan akun dan melakukan langkah-langkah awal, semakin siap mereka menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan mendatang.


Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

  • Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
  • Masukkan NPWP dan klik Cari.
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan kemudian klik Simpan.


Sumber : https://bangka.tribunnews.com/news/1670780/lapor-spt-wajib-pakai-coretax-beginitiga-langkah-mudah-aktivasi-akun

Previous Post Next Post