BANGKA -- Penjabat (Pj) Bupati Bangka M Haris mengeluarkan surat edaran Nomor 800.1.10/979/BKPSDMD/IIW2024 tentang netralitas para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
"Surat edaran soal netralitas pegawai di lingkungan Pemkab Bangka diambil guna mewujudkan pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia pada Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tanggal 27 November 2024,. Serta upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Bangka," kata M Haris Kamis (19/9/2024).
M Haris mengatakan, para pegawai ASN dan pegawai Non ASN di Pemkab Bangka memiliki hak yang sama terkait hak pilih. Sehingga dipersilahkan nantinya menggunakan hal pilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Termasuk, kata M Haris, memilih calon pasangan yang bertarung di Pilkada Serentak 2024. Namun sebagai pegawai Pemkab Bangka juga harus bisa menjaga netralitas.
"Gunakan hak pilih sebagai pegawai baik ASN maupun non ASN di Pemkab Bangka sama dengan masyarakat lainnya tapi juga harus menjaga netralitas seperti tettuang dalam surat edaran," kata M Haris.
Di dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bangka M Haris ada disebutkan 5 poin larangan bagi pegawai Pemkab Bangka baik pegawai ASN maupun pegawai Non ASN terkait Pilakada Serentak 2024.
Poin pertama Setiap Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:
a. Ikut kampanye
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ASN dan pegawai Non ASN
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti penggunaan komputer, jaringan internet dan lainnya.
e. Sebagai peserta kampanye melalui media sosial seperti pemasangan status yang mendukung/ tidak mendukung pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tertentu.
f. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
g. Melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Kemudian Poin kedua Pegawai ASN dan pegawai Non ASN agar menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri pada proses kampanye dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon Kepala DaerahWakil Kepala Daerah yang menjadi peserta pilkada seperti petemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Poin ketiga pegawai ASN dan pegawai Non ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Poin keempat apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi pegawai ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar ASN, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN dapat dilaporkan melalui laman pengaduan Si Lapis Legit (https:l/bit.ly/LaporASN Bangka) atau melalui Whatsapp Dulang Emas 08117316009.
Poin kelima agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala DaerahWakil Kepala Daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan. Serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila terdapat pegawai ASN dan pegawai Non ASN yang melakukan pelanggaran di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing.
Sumber: BANGKAPOS.COM