PT Pertamina (Persero) menandatangani 13 perjanjian kerja sama dengan
kelompok usaha di seluruh Indonesia untuk mempercepat program perhutanan
sosial.
“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Sekretaris
Perusahaan Pertamina Brahmantya S. Poerwadi dalam siaran pers di
Denpasar, Selasa.
Ada pun 13 kelompok usaha itu bergerak dalam perhutanan sosial (KUPS) di
tanah air sebagai bagian sinergi Perhutanan Sosial Rimba Nusa yang
diselenggarakan di Bali dan menjadi langkah nyata BUMN minyak dan gas
bumi itu dalam membantu masyarakat di sekitar hutan.
Melalui kerja sama itu, pihaknya akan mendampingi 13 KUPS untuk mengembangkan usaha produktif di kawasan hutan sosial.
Beberapa KUPS tersebut sudah mulai menghasilkan produk bernilai tambah seperti madu hutan dan agrowisata.
“Kerja sama itu sebagai upaya mendukung ekonomi lokal melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mahfudz
dalam kesempatan yang sama menekankan agar kerja sama itu bukan hanya
terkait tanggung jawab sosial tetapi juga upaya bersama untuk
menciptakan akses pasar dan peluang ekonomi yang lebih besar bagi
masyarakat.
“Kami berharap kelompok perhutanan sosial bisa memanfaatkan kerja sama
ini untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka,” ucap Mahfudz.
Di sisi lain, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar
Djoko Santoso menambahkan, sinergi Pertamina dengan KUPS diharapkan
dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat
sekitar hutan dan lingkungan.
Upaya ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
terutama dalam kesejahteraan masyarakat serta ekosistem daratan.
“Dalam berbagai upaya tanggung jawab sosial lingkungan kami berupaya
berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian. Kami berharap upaya ini
dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di
Indonesia,” katanya.
Sumber: https://www.antaranews.com/