Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi masuk kategori sedang dan
menduduki posisi ke-22 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul
07.11 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 81
atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2,5 dan nilai
konsentrasi 25 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 5 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori sedang, yakni kualitas udara tidak berpengaruh pada
kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang
sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Adapun kategori baik, yakni tingkat kualitas udara tidak memberikan
efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada
tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar
0-50.
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi
kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan
yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun
nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar
200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah
segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Sao
Paulo (Brazil) di angka 160, urutan kedua Dubai (Uni Emirat Arab/UEA) di
angka 157, urutan ketiga Kinshasa (Kongo) di angka 153, urutan keempat
Addis Ababa
(Etiopia) di angka 147 dan urutan kelima Kairo (Mesir) di angka 124.
(Etiopia) di angka 147 dan urutan kelima Kairo (Mesir) di angka 124.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah
menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk
mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya
menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara
di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan
industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga
dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber
bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta
penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan
peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan
untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau,
dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta
masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan
ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan
penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji
berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu
secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Sumber: https://www.antaranews.com/