Operasi Peti 12 Hari, 14 Tersangka Penambangan Ilegal Diringkus Polres Bangka Tengah


BANGKA TENGAH -- Polres Bangka Tengah melakukan Operasi Pertambangan tanpa izin (PETI) di Bangka Tengah dimulai tanggal 16 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.

Dari Operasi Peti tersebut, Polres Bangka Tengah mengamankan 14 tersangka dan sejumlah alat bukti.

"Operasi ini berlangsung selama 12 hari, ada 14 orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perannya masing-masing, di sini ada tiga target operasi (TO) sesuai apa yang ditargetkan Polda dan lima non target operasi. Jadi upaya penegakan hukum yang dilakukan melebihi yang ditargetkan," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya saat konferensi pers kepada awak media, Senin (29/7/2024).

AKBP Pradana mengungkapkan, dari 14 orang tersangka terdiri atas 8 laporan polisi dan 3 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari belasan orang tersebut, empat orang berasal dari luar Kabupaten Bangka Tengah.

"TKP penegakan hukum tidak bisa saya sebutkan secara spesifik namun seluruhnya dari wilayah hukum Bangka Tengah," katanya.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang dimaksud dalam penambangan tanpa izin dengan pidana paling lama 5 tahun.

"Untuk saat ini berkaitan dengan peran dari tersangka tidak bisa disebutkan karena masih masuk dalam materi penyelidikan," ucapnya.

Sumber : Bangkapos.com

Previous Post Next Post