Polri menyatakan bakal menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN) Sementara pada Kamis (20/6/2024) sampai Jumat (21/6/2024). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan PDN Sementara, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. "Nanti apabila ditemukan, maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian," kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024) pekan lalu. Sigit menyampaikan, saat ini Polri ikut mengusut gangguan pada peladen PDN Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dia mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penyelidikan gangguan sistem itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, gangguan sistem pada PDN Kemenkominfo berdampak terhadap layanan keimigrasian di seluruh Indonesia pada Kamis (20/6/2024) sampai Jumat (21/6/2024). Akibatnya, antrean pemeriksaan imigrasi di sejumlah bandara pun mengular dan dikeluhkan oleh warganet di media sosial X. Diduga gangguan sistem PDN Sementara itu disebabkan oleh serangan perangkat lunak jahat dengan tebusan (ransomware) yang dilakukan oleh kelompok peretas tertentu.
Adapun sistem PDN tidak hanya digunakan oleh Ditjen Imigrasi. Sistem tersebut juga digunakan banyak kementerian/lembaga lainnya. Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data. PDN juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan, ada beberapa layanan publik terdampak akibat kerusakan sistem pada PDN.
Ia mengatakan, Kemenkominfo sedang memulihkan layanan-layanan tersebut secara bertahap. “Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan,” kata Budi, Kamis. Pihak Kemenkominfo juga masih menelusuri penyebab terjadinya gangguan pada sistem PDN.