BANGKA -- Proses hukum kasus penambangan ilegal di Kolong Buntu Sungailiat, Kabuaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih tetap berlanjut.
Dimana hingga saat ini Dit Polairud Polda Kepulauan Babel telah menetapkan 14 orang tersangka, baik pekerja tambang, ketua RT hingga koordinator tambang ilegal Sungai Kolong Buntu Sungailiat.
Dir Polairud Pol Kepulauan Babel Kombes Pol Himawan saat dikonfirmasi perkembangan kasus tambang ilegal Sungai Kolong Buntu Sungailiat pihaknya masih tetap melanjutkan proses hukum.
"Masih tetap lanjut dan masih proses hukumnya masih berjalan," ungkap Himawan kepada Bangkapos.com, Sabtu (18/05/2024).
Dirinya juga mengaku dari jumlah seluruh tersangka yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, masih berjumlah 14 orang dan belum ada penambahan tersangka baru.
"Belum ada penambahan lagi tersangka sampai sekarang, sementara masih 14 orang tersangka yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," ujarnya.
"Tentunya kami juga terus melakukan pendalaman kasus ini, kemungkinan adanya keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus Sungai Kolong Buntu Sungailiat," sambung Kombes Pol Himawan.
Beritakan sebelumnya, Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (3/5/2024) malam.
Penetapan satu orang tersangka bernama Hardi alias Hrd, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Direkgirat Polairud Polda Kepulauan Babel.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi membenarkan terkait penetapan satu orang tersangka dan penambahan tersangka dalam kasus penambangan ilegal sungai Kolong Buntu Sungailiat.
"Benar telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus tambang ilegal Sungai Kolong Buntu Sungailiat," kata Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/2024).
Lebih lanjut perwira berpangkat melati tiga ini menyebutkan, setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Mako Polairud Polda Babel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Hardi alias Hrd dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tambang ilegal sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.
"Tersangka Hardi kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Kepulauan Babel, bersama dengan 13 orang tersangka lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Sementara itu, keempat belas orang tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel dalam kasus tambang ilegal di Kawasan Sungai Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Di antaranya Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.
Kemudian penyidik juga, menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku kordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada dan Hrd.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber : Bangkapos.com