Pelepasan ini dilakukan sekitar empat belas jam setelah benih lobster diamankan oleh tim Dit Polairud Polda Babel.
Pelepasan benih lobster tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, bersama Dir Polairud, pihak Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, tim Karantina Balai Hewan, Ikan, dan tumbuhan.
Puluhan box styrofoam yang berisi benih lobster dibuka satu per satu oleh anggota Ditpolairud Polda Babel, lalu benih-benih lobster dilepaskan ke laut menggunakan perahu karet.
Dir Polairud Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Himawan, mengatakan bahwa pelepasan benih lobster ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Ditpolairud Polda Babel yang berhasil menggagalkan rencana penyelundupan benih lobster dari Pulau Jawa yang akan transit di Pulau Bangka dan kemudian diselundupkan ke Singapura.
"Iya, seperti rekan-rekan ketahui, Polda Kepulauan Babel berhasil menggagalkan penyelundupan benih-benih lobster di Kecamatan Belinyu. Setelah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benih-benih lobster ini kami kembalikan ke habitatnya," kata Kombes Pol Himawan.
Ia juga menyatakan bahwa pelepasan benih lobster ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan semua pihak untuk menentukan lokasi yang tepat.
"Daerah perairan Semujur menjadi tempat kami melepaskan kembali benih-benih lobster, setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak perikanan," tambahnya.
Para tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ini telah ditahan setelah diamankan di Kecamatan Belinyu dan dibawa ke Mako Polairud Polda Kepulauan Babel bersama dengan barang bukti.
"Kami telah membawa mereka ke Mako Polairud Polda Kepulauan Babel tadi, bersamaan dengan barang bukti sebelum dilepaskan kembali ke perairan Semujur," tegas Kombes Pol Himawan.
Himawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan kembali di perairan Provinsi Kepulauan Babel.
"Kami akan tetap melakukan patroli dan pengawasan rutin, terutama di kawasan pelabuhan yang berbatasan dengan Pulau Sumatera, khususnya Palembang, untuk melakukan penjagaan ketat," ujarnya.
Sebelumnya, Dit Polairud Polda Babel berhasil mengamankan 177.600 benih lobster mutiara di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Kamis (16/5/2024).
Benih lobster ini berasal dari Pelabuhan Tanjung Ratu dan Kerawang, Provinsi Jawa Barat, dan rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan Belinyu.
"Ini merupakan jenis lobster terbaik yang diminati dari Indonesia. Sebanyak 177.600 baby lobster ini akan diselundupkan ke Singapura dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 35 miliar lebih," kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan 37 box berisi 24 plastik, dengan setiap plastik berisi 200 baby lobster. Selain itu, juga diamankan 10 orang, truk, dua mobil minibus, dua unit handphone, serta barang bukti lainnya.
"Terima kasih kepada jajaran yang berhasil mengungkap kasus ini dan kami akan terus melakukan pengembangan," tambah Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Mau Diseludupkan ke Singapura
Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 177.600 benih lobster mutiara di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (16/5/2024).
Benih lobster tersebut berasal dari Pelabuhan Tanjung Ratu dan Kerawang, Provinsi Jawa Barat, dan rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan Belinyu.
"Ini merupakan jenis lobster terbaik yang diminati dari Indonesia. Sebanyak 177.600 baby lobster ini akan diselundupkan ke Singapura dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 35 miliar lebih," kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Saat pengungkapan, pihak berwenang menemukan 37 box berisi 24 plastik, dengan setiap plastik berisi 200 baby lobster.
Selain itu, 10 orang yang diduga terlibat, dua truk, dua minibus, dua unit handphone, dan barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.
Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Dari 10 orang yang kita amankan, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," tambahnya. Pelaku yang diamankan bertugas sebagai sopir, pengangkut, pemelihara baby lobster hingga pemilik rumah kontrakan. Mereka adalah S, U, G, M, IW, S, J, A, S, dan R.
Mereka dijerat Pasal 92 junto Pasal 26 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tanpa izin usaha perikanan akan diancam pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Dalam konferensi pers di lokasi, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyatakan, "Mereka yang terlibat terancam hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar."
Dalam konferensi pers di lokasi, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyatakan, "Mereka yang terlibat terancam hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar."
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Dir Polairud Polda Bangka Belitung Kombes Pol Himawan S. Saragih, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, dan Kasubdit Gakkum Dit Polairud AKBP Gultom Todoan.
Penangkapan dan penggagalan upaya penyelundupan baby lobster ini dipimpin oleh Ps Kasi Intelair Dit Polairud Polda Bangka Belitung AKP Asmadi bersama personil gabungan Subdit Gakkum, personil Kapal Patroli 2007 dan Kapal Patroli 1005 Dit Polairud Polda Babel.
Total nilai baby lobster mutiara yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 35,5 miliar dengan harga pasar internasional sekitar Rp 200.000 per ekor.
"Nilai baby lobster yang diamankan mencapai Rp 35 miliar lebih di pasar internasional," pungkas Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sumber : Bangkapos.com